LOGO |
AD/ART
ANGGARAN
DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR
SENI BUDAYA ANRONG GURUA RI TANA KALOMPOANG
BAB
I
NAMA, WAKTU, BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “ Sanggar Seni Budaya Anrong
Gurua Ri Tana Kalompoang“
Pasal 2
Tempat dan Waktu
Didirikan
di Desa Tanabangka Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa pada tanggal 20 Agustus 2016
Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ adalah salah satu
bentuk ORMAS yang berkedudukan di Desa Tanabangka dan bertanggung jawab kepada
anggotanya melalui rapat anggota.
BAB
II
AZAS, TUJUAN, DAN USAHA-USAHANYA
Pasal 4
Azas
“Sanggar
Seni Budaya Kalompoang “ dalam setiap kegiatannya berazaskan nilai-nilai
Pancasila.
Pasal 5
Tujuan
Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ merupakan lembaga
Seni Budaya yang bertujuan untuk membentuk karakter yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berwawasan luas, profesional di bidang seni budaya, bersifat
sportif, dinamis, dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut, “Sanggar Seni Budaya
Kalompoang“ mengimplementasikannya dengan berorientasi pada dunia seni budaya
khususnya pada seni Tradisional.
BAB
III
SEMBOYAN DAN LOGO
Pasal 6
Semboyan
“ Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ to healthy for
intelligent.
Pasal 7
Logo
Logo “ Sanggar Seni Budaya Kalompoang“ berbentuk
kipas yang bertuliskan Kolompoang dan
gambar Songko’ Guru serta Badik .
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota “ Sanggar Seni Kalompoang “ terdiri dari :
1.
Anggota
kehormatan, yaitu anggota yang ditunjuk karena jasa-jasanya serta prestasinya
membawa nama baik “ Sanggar Seni Budaya Kalompoang “
2.
Anggota penuh,
yaitu anggota yang masih aktif dan telah melalui perekrutan dengan sah.
3.
Anggota
simpatisan, yaitu seluruh masyarakat Desa Tanabangka
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1.
Pengurus “ Sanggar Seni Kalompoang “ terdiri dari :
- Pembina
- Penanggung jawab
-
Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
2.
Masa bakti pengurus “ Sanggar Seni Kalompoang“ selama tiga tahun periode dan
selanjutnya dapat dipilih kembali.
Pasal 10
Rapat “ Sanggar Seni Kalompoang “ terdiri dari :
- Rapat
Pengurus
- Rapat Anggota
-
Rapat Kepanitiaan
BAB
VII
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
akan diatur kemudian.
Ditetapkan : Di Desa Tanabangka 20 Agustus 2017
Mengetahui : Pengurus Unit Kegiatan warga“ Sanggar
Seni Kalompoang “
Ketua Sekretaris
MUHAMMAD IKBAL H. NURHIKMAH H.
Ketua Sekretaris
MUHAMMAD IKBAL H. NURHIKMAH H.
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
SANGGAR SENI KALOMPOANG
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Anggota
kehormatan, yaitu anggota yang ditunjuk karena jasa-jasanya serta prestasinya
membawa nama baik “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “
2. Anggota
penuh, yaitu anggota yang masih aktif dan telah melalui perekrutan dengan sah.
3.
Anggota
simpatisan, yaitu seluruh masyarakat Desa Tanabangka.
Pasal 2
Penerimaan
Penerimaan anggota “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ diselenggarakan oleh panitia penerimaan
anggota yang dibentuk dan disahkan oleh pengurus. Panitia penerimaan anggota
baru bertanggung jawab kepada pengurus “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “
Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1.
Meninggal dunia
2.
Mengundurkan diri
3.
Diberhentikan oleh pengurus
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1.
Mencemarkan nama baik “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “
2.
Melanggar AD/ART dan tata tertib “Sanggar Seni Budaya Kalompoang telah melalui proses administrasi
( surat teguran, surat peringatan, surat
peringatan keras, pencabutan keanggotaan )
BAB
II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
Anggota
simpatisan berhak :
-
Memberi saran dan bicara
-
Mengikuti kegiatan yang bersifat umum
tanpa menjadi panitia
-
Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
Anggota penuh berhak :
-
Memberikan saran bicara dan hak bicara
-
Memberi suara
-
Menjadi pengurus
-
Mengikuti kegiatan-kegiatan
Pasal 6
Kewajiban
1.
Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang berlaku.
2.
Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang berlaku.
3.
Seluruh anggota bertanggung jawab terhadap keutuhan organisasi.
BAB
III
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1.
Pelindung “Sanggar Seni Budaya Kalompoang
“ adalah ketua ORMAS
2.
Pembina adalah yang di usulkan “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ kepada ketua
ORMAS dan diberi SK olehnya
Pasal 8
Pengurus
Pengurus “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ adalah anggota yang dipilih, ditetapkan dan
disahkan dalam surat keputusan. Pengurus harian “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ adalah :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
Pasal 9
Ketua dipilih melalui musyawarah dan bertanggung
jawab atas terselenggaranya program organisasi.
BAB
IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua, Sekretaris dan Bendahara
Ketua
:
-
Bertanggung
jawab kepada anggota melalui musyawarah dan bertanggung jawab secara
kelembagaan kepada pembantu Ketua ORMAS.
-
Bertanggung
jawab atas keutuhan kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.
-
Mengambil
kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.
Sekretaris
:
-
Membantu ketua
dalam hal administrasi.
-
Menjalankan
tugas-tugas kesekretarian.
-
Mengambil
kebijakan yang bersifat urgent apabila ketua tidak ada.
-
Bersama ketua
mengelola organisasi
Bendahara
:
-
Mengelola
keuangan organisasi.
-
Bersama
pengurus menyusun RAPB organisasi.
-
Mempertimbangkan
pengeluaran keuangan organisasi.
BAB
V
RAPAT
Pasal 11
Rapat Anggota
Rapat
anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian, yang dihadiri
oleh anggota
“ Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ .
Rapat
anggota terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Bulanan (RAB) Rapat yang diselenggarakan satu kali dalam satu bulan untuk
mengkoordinasikan dan mengevaluasi.
2.
Rapat Umum
rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.
Rapat Umum
Anggota Luar Biasa (RUALB) rapat yang diselenggarakan oleh pengurus “Sanggar
Seni Budaya Kalompoang “ pada saat
situasi mendesak / musyawarah anggota.
Pasal 12
Rapat Pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan
dan dihadiri oleh pengurus “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “
Rapat
pengurus terdiri dari :
1.
Rapat Kerja
atau musyawarah kerja adalah rapat yang diselenggarakan selambat-lambatnya satu
bulan setelah musyawarah anggota untuk membahas dan menetapkan program kerja
organisasi.
2. Rapat Harian
pengurus yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu minggu yang dipimpin
oleh ketua umum dan dihadiri oleh seluruh pengurus.
3.
Rapat Bulanan
pengurus yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan yang dipimpin
oleh ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh anggota.
Pasal 13
Rapat Kepanitiaan
Rapat yang diselenggarakan oleh
suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh pengurus.
BAB
VI
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ yang dimaksud adalah sebagai berikut :
-
Jenis dan
besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus
-
Hal-hal yang
menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh
pengurus
-
Sumber dana “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ berasal dari :
- Iuran pangkal anggota
- Iuran anggota bulanan
- Pendaftaran anggota baru
- Dana sumbangan masyarakat
- Peserta kegiatan
- Saldo kegiatan
- Sumbangan halal dan tidak mengikat
BAB
VII
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS
ORGANISASI
Pasal 15
Anggota
yang menggunakan peralatan harus menjaga,merawat dan memelihara peralatan yang
digunakan. Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan
dan seizin manajemen kerumah
tanggaan sebagai penanggung jawab.
Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas
dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tatatertib yang ditetapkan oleh pengurus
“Sanggar Seni Budaya Kalompoang “
BAB
VII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 16
1.
Prosedur
admistrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut :
-
Surat menyurat
organisasi dimana oleh sekretaris secara umum
-
Surat-surat
organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel resmi organisasi
-
Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat
dapat ditanda tangani oleh koordinator-kordinator bidang yang bersangkutan atas
nama ketua
- Surat-surat
keputusan,mandat,tugas,keterangan,petunjuk pelaksanaan ditanda tangani oleh
ketua
- Surat-surat
organisai diluar ketentuan diatas adalah tidak sah
- Surat yang
dikeluarkan manajemen dan ditanda tangani oleh ketua umum
2.
Kode-kode surat organisasi adalah sebagai berikut :
-
Surat intern : No..../INT/...
- Surat ekstern : No.../EKS/...
- Surat keputusan : No.../SK/...
- Surat tugas : No.../ST/...
- Surat mandat : No.../SM/...
-Surat keterangan : No.../SKT/...
- Surat undangan :No.../UND/...
- Surat pelaksanaan : No.../juklak/...
- Surat kepanitiaan :No.../Pan/...
Permintaan
dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua. Bendahara memberikan
lembaran kasbon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua dan
bendahara.Setelah disetujui bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang
tercantum dikasbon. Bendahara berhak meminta kembali kelebihan atau menambah
bila ada kekurangan dana.Hal-hal yang berkaitan pembayaran iuran merupakan
tanggung jawab bendahara .
BAB
IX
SANKSI
Pasal 17
1.
Sanksi diberikan pada seluruh anggota
yang melanggar AD/ART.
2.
Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan atau teguran secara tertulis
3.
Macam-macam dan jenis sanksi di tentukan oleh pengurus “Sanggar Seni Budaya
Kalompoang “
Pasal 18
Setiap sanksi yang dikeluarkan harus secara
musyawarah mufakat ditingkatkan pengurus serta mempertimbangkan saran anggota.
BAB
X
PENUTUP
Pasal 19
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan : Desa Tanabangka 20 Agustus 2016
Mengetahui : Pengurus Unit Kegiatan
Masyarakat “ Sanggar Seni Budaya
Kalompoang “
Ketua
MUHAMMAD IKBAL H
Ketua
MUHAMMAD IKBAL H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar