AD/ART

LOGO 


AD/ART 
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI BUDAYA ANRONG GURUA RI TANA KALOMPOANG

BAB I
NAMA, WAKTU, BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “ Sanggar Seni Budaya Anrong Gurua Ri Tana Kalompoang“
Pasal 2
Tempat dan Waktu
 Didirikan di Desa Tanabangka Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa pada tanggal  20 Agustus 2016
Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ adalah salah satu bentuk ORMAS yang berkedudukan di Desa Tanabangka dan bertanggung jawab kepada anggotanya melalui rapat anggota.

BAB II
AZAS, TUJUAN, DAN USAHA-USAHANYA
Pasal 4
Azas
 “Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ dalam setiap kegiatannya berazaskan nilai-nilai Pancasila.
Pasal 5
Tujuan
Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ merupakan lembaga Seni Budaya yang bertujuan untuk membentuk karakter yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, profesional di bidang seni budaya, bersifat sportif, dinamis, dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut, “Sanggar Seni Budaya Kalompoang“ mengimplementasikannya dengan berorientasi pada dunia seni budaya khususnya pada seni Tradisional.

BAB III
SEMBOYAN DAN LOGO
Pasal 6
Semboyan
“ Sanggar Seni Budaya Kalompoang “ to healthy for intelligent.
Pasal 7
Logo
Logo “ Sanggar Seni Budaya Kalompoang“ berbentuk kipas yang bertuliskan  Kolompoang dan gambar Songko’ Guru serta Badik .



BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota “ Sanggar Seni Kalompoang “ terdiri dari :

1.     Anggota kehormatan, yaitu anggota yang ditunjuk karena jasa-jasanya serta prestasinya membawa nama baik “ Sanggar Seni Budaya Kalompoang “
2.     Anggota penuh, yaitu anggota yang masih aktif dan telah melalui perekrutan dengan sah.
3.     Anggota simpatisan, yaitu seluruh masyarakat Desa  Tanabangka

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Pengurus “ Sanggar Seni Kalompoang “ terdiri dari :
          - Pembina
          - Penanggung jawab
          - Ketua                                      
          - Sekretaris
          - Bendahara
          - Anggota
2. Masa bakti pengurus “ Sanggar Seni Kalompoang“ selama tiga tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih  kembali.
Pasal 10
Rapat “ Sanggar Seni Kalompoang “ terdiri dari :
  - Rapat Pengurus
- Rapat Anggota
      - Rapat Kepanitiaan

BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan : Di Desa Tanabangka 20 Agustus  2017
Mengetahui : Pengurus Unit Kegiatan warga“ Sanggar Seni Kalompoang “

  Ketua                                                                 Sekretaris                       



MUHAMMAD IKBAL H.                                                        NURHIKMAH H.              



ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
SANGGAR SENI KALOMPOANG

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
  
   1.     Anggota kehormatan, yaitu anggota yang ditunjuk karena jasa-jasanya serta prestasinya membawa nama baik “Sanggar Seni Budaya Kalompoang 
   2.     Anggota penuh, yaitu anggota yang masih aktif dan telah melalui perekrutan dengan sah.
    3.     Anggota simpatisan, yaitu seluruh masyarakat Desa Tanabangka.

Pasal 2
Penerimaan
Penerimaan anggota “Sanggar Seni Budaya Kalompoang  “ diselenggarakan oleh panitia penerimaan anggota yang dibentuk dan disahkan oleh pengurus. Panitia penerimaan anggota baru bertanggung jawab kepada pengurus “Sanggar Seni Budaya Kalompoang 
Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan oleh pengurus
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1. Mencemarkan nama baik “Sanggar Seni Budaya Kalompoang 
2. Melanggar AD/ART dan tata tertib “Sanggar Seni Budaya Kalompoang  telah melalui proses administrasi
    ( surat teguran, surat peringatan, surat peringatan keras, pencabutan keanggotaan )

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
Anggota simpatisan berhak :
- Memberi saran dan bicara
- Mengikuti kegiatan  yang bersifat umum tanpa menjadi panitia
- Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
   Anggota penuh berhak :
- Memberikan saran bicara dan hak bicara
- Memberi suara
- Menjadi pengurus
- Mengikuti kegiatan-kegiatan 
  
Pasal 6
Kewajiban
1. Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang berlaku.
2. Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang berlaku.
3. Seluruh anggota bertanggung jawab terhadap keutuhan organisasi.

BAB III
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1. Pelindung “Sanggar Seni Budaya Kalompoang  “ adalah ketua ORMAS
2. Pembina adalah yang di usulkan “Sanggar Seni Budaya Kalompoang  “ kepada ketua
    ORMAS dan diberi SK olehnya
Pasal 8
Pengurus
Pengurus “Sanggar Seni Budaya Kalompoang  “ adalah anggota yang dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam surat keputusan. Pengurus harian “Sanggar Seni Budaya Kalompoang  “ adalah :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
Pasal 9
Ketua dipilih melalui musyawarah dan bertanggung jawab atas terselenggaranya program organisasi.

BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua, Sekretaris dan Bendahara
Ketua :
-         Bertanggung jawab kepada anggota melalui musyawarah dan bertanggung jawab secara kelembagaan kepada pembantu Ketua ORMAS.
-         Bertanggung jawab atas keutuhan kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.
-         Mengambil kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.

Sekretaris :
-         Membantu ketua dalam hal administrasi.
-         Menjalankan tugas-tugas kesekretarian.
-         Mengambil kebijakan yang bersifat urgent apabila ketua tidak ada.
-         Bersama ketua mengelola organisasi
Bendahara :
-         Mengelola keuangan organisasi.
-         Bersama pengurus menyusun RAPB organisasi.
-         Mempertimbangkan pengeluaran keuangan organisasi.



BAB V
RAPAT
Pasal 11
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian, yang dihadiri oleh anggota
  Sanggar Seni Budaya Kalompoang  “ .
 Rapat anggota terdiri dari :
     1.      Rapat Anggota Bulanan (RAB) Rapat yang diselenggarakan satu kali dalam              satu bulan untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi.
      2.     Rapat Umum rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan.
      3.     Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) rapat yang diselenggarakan oleh             pengurus “Sanggar Seni Budaya Kalompoang  “ pada saat situasi mendesak /           musyawarah anggota.
Pasal 12
Rapat Pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus “Sanggar Seni Budaya Kalompoang 
Rapat pengurus terdiri dari :
     1.     Rapat Kerja atau musyawarah kerja adalah rapat yang diselenggarakan                    selambat-lambatnya satu bulan setelah musyawarah anggota untuk membahas        dan menetapkan program kerja organisasi.
      2.     Rapat Harian pengurus yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu               minggu yang dipimpin oleh ketua umum dan dihadiri oleh seluruh pengurus.
      3.     Rapat Bulanan pengurus yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu             bulan yang dipimpin oleh ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh anggota.
Pasal 13
Rapat Kepanitiaan
Rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh pengurus.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan “Sanggar Seni Budaya Kalompoang  “ yang dimaksud adalah sebagai berikut :
-         Jenis dan besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus
-         Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus
-          Sumber dana “Sanggar Seni Budaya Kalompoang  “ berasal dari :
          - Iuran pangkal anggota
          - Iuran anggota bulanan
          - Pendaftaran anggota baru
          - Dana sumbangan masyarakat
          - Peserta kegiatan
          - Saldo kegiatan
          - Sumbangan halal dan tidak mengikat


BAB VII
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS ORGANISASI
Pasal 15
Anggota yang menggunakan peralatan harus menjaga,merawat dan memelihara peralatan yang digunakan. Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan dan seizin manajemen  kerumah tanggaan  sebagai penanggung jawab. Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tatatertib yang ditetapkan oleh pengurus “Sanggar Seni Budaya Kalompoang 

BAB VII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 16
   1.     Prosedur admistrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut :
-         Surat menyurat organisasi dimana oleh sekretaris secara umum
-         Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi     stempel    resmi organisasi
-          Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditanda tangani oleh                      koordinator-kordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua
-          Surat-surat keputusan,mandat,tugas,keterangan,petunjuk pelaksanaan ditanda         tangani oleh ketua
-             Surat-surat organisai diluar ketentuan diatas adalah tidak sah
-              Surat yang dikeluarkan manajemen dan ditanda tangani oleh ketua umum
2. Kode-kode surat organisasi adalah sebagai berikut :
          - Surat intern : No..../INT/...
          - Surat ekstern : No.../EKS/...
          - Surat keputusan : No.../SK/...
          - Surat tugas : No.../ST/...
          - Surat mandat : No.../SM/...
          -Surat keterangan : No.../SKT/...
          - Surat undangan :No.../UND/...
          - Surat pelaksanaan : No.../juklak/...
          - Surat kepanitiaan :No.../Pan/...
Permintaan dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua. Bendahara memberikan lembaran kasbon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua dan bendahara.Setelah disetujui bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum dikasbon. Bendahara berhak meminta kembali kelebihan atau menambah bila ada kekurangan dana.Hal-hal yang berkaitan pembayaran iuran merupakan tanggung jawab bendahara .

BAB IX
SANKSI
Pasal 17
1. Sanksi diberikan pada seluruh anggota  yang melanggar AD/ART.
2. Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan atau teguran secara tertulis
3. Macam-macam dan jenis sanksi di tentukan oleh pengurus “Sanggar Seni                Budaya Kalompoang 

Pasal 18
Setiap sanksi yang dikeluarkan harus secara musyawarah mufakat ditingkatkan pengurus serta mempertimbangkan saran anggota.

BAB X
PENUTUP
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur      kemudian.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

  
Ditetapkan : Desa Tanabangka 20 Agustus 2016
Mengetahui : Pengurus Unit Kegiatan Masyarakat  “ Sanggar Seni Budaya Kalompoang “

Ketua                                          



MUHAMMAD IKBAL H                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar